Serang (ANTARA) - Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengajak masyarakat setempat untuk memerangi narkotika, karena penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak fisik dan mental generasi muda, tetapi juga menghancurkan moral bangsa dan keharmonisan keluarga.
“Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya adalah musuh bersama bangsa Indonesia. Ini bukan semata persoalan hukum, tetapi juga tantangan sosial yang multidimensi,” kata Hengki dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba triwulan II di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu
Dalam periode April hingga Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Banten mencatat 50 kasus dengan 61 tersangka. Dari jumlah tersebut, 41 merupakan pengedar dan 19 pengguna.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 3,7 kilogram, ganja, psikotropika, dan ribuan butir obat keras tanpa resep dokter.
Baca juga: Triwulan II 2025, Polda Banten ungkap 50 kasus narkoba
Hengki menyampaikan rehabilitasi tetap menjadi opsi utama bagi pengguna narkotika murni. “Kalau dia murni pengguna, tidak terlibat jaringan, tidak residivis, akan kami arahkan untuk direhabilitasi lewat Tim Asesmen Terpadu,” katanya.
Namun demikian, bagi pengguna yang merupakan mantan residivis atau terlibat jaringan, tetap akan dikenai proses hukum sesuai peraturan perundangan. Pasal-pasal yang digunakan meliputi Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergi, dukungan, dan informasi dari masyarakat. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kita harus bahu-membahu menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Banten mengklaim telah menyelamatkan sekitar 13.996 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan penghitungan 1 gram digunakan oleh empat orang.
Baca juga: Polda Banten ungkap tersangka kasus "love scamming" modus akun pilot