Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berpartisipasi aktif melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dimiliki Indonesia. Salah satunya yang akan diselenggarakan pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendatang.
Guna mensukseskannya, dilakukan audiensi dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di ruang kerja Rektor Untirta, Serang, Banten.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru yang telah disahkan pada tahun 2023 dan akan mulai berlaku efektif tahun depan.
“Kita ingin menyampaikan keterbaruan KUHP kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan aparat penegak hukum. Rencananya kita akan mengundang Wakil Menteri Hukum, serta melibatkan seluruh mahasiswa di Banten dan para APH secara hybrid,” kata Picesco, Senin.
Baca juga: 54 Kopdes Merah Putih di Tangsel belum terima SK Kemenkum
Lebih lanjut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas divisinya dalam mendiseminasikan regulasi baru kepada publik.
“Kurang lebih akan ada 1000 peserta yang akan mengikuti sosialisasi ini. Ini bukan hanya kegiatan formal, tapi juga bisa menjadi bahan pembelajaran penting bagi mahasiswa hukum dari Untirta maupun kampus-kampus lain di Banten,” ungkap Marsinta.
Rektor Untirta, Agus Sjafari, menyambut positif rencana kegiatan ini dan menegaskan komitmen universitas dalam mendukung pelaksanaannya.
“Dari kita sudah pasti siap bantu, baik dari sisi fasilitas maupun mobilisasi mahasiswa. Menurut saya, sosialisasi ini sangat penting agar para mahasiswa dan masyarakat memahami substansi dan filosofi KUHP baru,” ujar Agus.
Baca juga: Pimti Kemenkum Banten hadiri pembukaan PKN Tingkat II Angkatan XIV