Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten segera menindaklanjuti konsep temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik yang bersifat administratif maupun kerugian demi bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya tengah intens berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memfinalisasi total dan rincian temuan yang wajib ditindaklanjuti.
“Semua untuk segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran, dan hari ini saya baru rapat secara teknisnya," ujarnya.
Baca juga: Tujuh daerah raih opini WTP Dengan Catatan dari BPK Banten
Proses tindak lanjut ini, kata dia, belum selesai karena ada beberapa dinamika termasuk adanya sejumlah pihak yang mengajukan banding terhadap hasil temuan tersebut.
Sehingga, ia belum dapat menyampaikan rincian resmi mengenai nilai total temuan di Kota Serang. Namun, proses penghitungan dan verifikasi terus dilakukan.
"Setelah sudah final kan ada yang banding, sehingga belum dapat hasilnya, berapa sih temuan yang ada di Kota Serang," imbuhnya.
Baca juga: BPK wilayah VIII gelar pelestarian budaya di Benteng Speelwijk
Meski demikian, Budi menegaskan Pemkot Serang tetap berkomitmen penuh untuk menuntaskan kewajiban sesuai dengan hasil audit yang telah ditetapkan.
Kemudian, memastikan untuk menindaklanjuti seluruh permasalahan agar tidak berdampak signifikan terhadap opini laporan keuangan.
Diketahui, BPK dalam audit keuangan tahun anggaran 2024 menemukan adanya kelebihan pembayaran atas belanja jasa konsultansi konstruksi di Kota Serang.
Baca juga: Legislator Banten desak gubernur sanksi kepsek penyeleweng dana BOS