Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menangkap dan menetapkan seorang oknum guru berinisial FR (51), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswi disabilitas.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap oknum guru ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan hasil memenuhi unsur dua alat bukti.
"Sudah kami tetapkan jadi tersangka, yang memang dari hasil penyelidikan sudah memenuhi unsur dua alat bukti hukum," katanya.
Baca juga: April-Juni, Polres Tangsel ungkap delapan kasus kejahatan seksual
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilakukan pelaku terjadi saat tengah mengajar dengan pelajaran agama Kristen di kelas yang terdapat korban.
"Pelaku memberikan kue strawberi kepada korban yang sedang duduk. Pelaku juga memberikan korban dan teman korban soal untuk dikerjakan," tuturnya.
Victor menyebut, saat korban berinisial HP tengah mengerjakan pekerjaan yang diberikan, pelaku pun sengaja memanggilnya untuk ke depan. Saat itu, lanjutnya, korban pun menghampirinya ke tempat duduk pelaku.
"Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya," terangnya.
Baca juga: Dalam sepekan Polres Serang berhasil tangkap 14 pelaku pencabulan
Setelah berhasil melakukan tindakan tak senonoh tersebut, lanjutnya, pelaku mengancam kepada korban akan berbuat kembali jika hal tersebut dilaporkan kepada orang tua.
"Pelaku mengatakan 'kamu jangan bilang mama kamu ya' dan korban pun hanya diam," kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan, bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan tindakan tersebut kepada korbannya.
"Kami masih melakukan pendalaman ya terhadap pelaku terkait itu. Masih penyelidikan ya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undan Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polisi Serang tangkap DPO tiga tahun kasus pencabulan anak