Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak meminta orang tua untuk tidak menikahkan anak usia dini, karena dapat berisiko kematian juga melahirkan kasus stunting atau kekerdilan yang dialami anak-anak akibat gagal tumbuh.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah di Lebak, Minggu mengatakan pemerintah daerah berkolaborasi dengan Kementerian Agama, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga aktivis perempuan dan lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak menikahkan anak usia dini.
Sebab, perkawinan usia dini dapat menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat juga menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Bahkan pernikahan dini menyumbangkan prevalensi stunting cukup menonjol, termasuk kasus kematian ibu dan anak, lantaran masih rentannya rahim mereka.
Baca juga: Catat, nikah tak cukup hanya modal cinta
Oleh karena itu, pernikahan dini dipastikan mereka tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau menikah di "bawah tangan".
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak pasangan suami isteri (pasutri ) yang memiliki akta nikah atau tercatat resmi di KUA sekitar 57 persen dari 762.242 pasangan suami istri.
Artinya, kata dia, sekitar 43 persen mereka pasutri tak memiliki akta nikah.
"Kami minta masyarakat agar tidak menikahkan anak usia dini, karena tidak tercatat di KUA, sehingga bisa merugikan diri sendiri dan menyulitkan ketika mengurus administrasi negara," katanya.
Baca juga: 80 pasangan di Lebak ikuti sidang isbat nikah
Ketua Gerakan Organisasi Wanita ( GOW) Kabupaten Lebak, Mimin Mintarsih menjelaskan, pihaknya hingga kini menekan pernikahan usia dini dengan membangun komunitas di kalangan remaja agar mereka bisa memahami tentang dampak perkawinan usia dini.
Sebab, secara psikologis anak-anak yang menjalani perkawinan usia dini akan menanggung beban cukup berat yang semestinya tidak dialami pada usia mereka.
Mereka para komunitas kalangan remaja dapat mendiskusikan persoalan dan permasalahan pernikahan dini tersebut.
Ia meminta masyarakat yang memiliki anak agar tidak menikahkan anak usia dini.
Undang-undang tentang Perkawinan, menetapkan batas usia pernikahan adalah 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki.
Baca juga: 82 pasangan ikuti nikah massal "Tangerang Ngebesan"