Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya untuk mempercepat tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk kasus-kasus yang telah berusia lebih dari satu dekade.
Gubernur Banten Andra Soni di Kota Serang, Selasa mengatakan pihaknya telah mengklasifikasikan penanganan temuan menjadi beberapa klaster berdasarkan tahun dan kompleksitas kasus.
“Alhamdulillah, tadi kita silaturahmi sekaligus koordinasi terkait dengan tindak lanjut temuan-temuan BPK, bahkan sejak 2005,” katanya.
“Kami membagi temuan menjadi beberapa klaster agar bisa ditangani secara tepat dan cepat,” ujar dia menambahkan.
Baca juga: BPK RI soroti kendala teknis tindak temuan audit lama Pemprov Banten
Ia menegaskan bahwa untuk temuan pada 2024, Pemprov Banten bergerak cepat dan tidak menunggu batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti tanpa harus menunggu 60 hari,” katanya menegaskan.
Selain temuan terbaru, Pemprov Banten juga memfokuskan penanganan terhadap kasus-kasus lama yang belum terselesaikan. Sejumlah temuan terkait hibah penyelenggaraan pemilu masa lalu, organisasi penerima yang telah bubar, serta nama partai politik yang sudah tidak terdaftar lagi juga menjadi perhatian.
“Tadi disampaikan bahwa hal-hal seperti itu ada mekanisme tersendirinya. Belum lagi peristiwa hukum yang sudah inkrah, itu semua kita tindak lanjuti lebih serius,” kata Andra.
Ia mencontohkan kasus di Kelapa Dua yang masih muncul di laporan keuangan meski telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Gubernur Banten ultimatum jajarannya tindaklanjuti temuan BPK
Menurut Andra, penyelesaian ini bukan hanya soal akuntansi, melainkan bagian dari kewajiban moral dan administrasi pemerintah daerah. “Kami fokus bukan pada masalah angkanya, tapi pada tindak lanjut dan penyelesaian. Ini kewajiban kita,” ujar dia menegaskan.
Jika tidak segera diselesaikan, lanjutnya, temuan-temuan ini akan terus muncul dalam laporan audit berikutnya dan menghambat capaian kinerja keuangan daerah. “Kalau diakumulasi sejak Provinsi Banten berdiri, angkanya lumayan besar,” kata Andra.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Firman Nurcahyadi menyebutkan bahwa hingga saat ini tingkat tindak lanjut temuan oleh Pemprov Banten telah mencapai 82 persen. Ia berharap angka tersebut bisa ditingkatkan menjadi di atas 90 persen.
“Memang ada temuan-temuan yang sudah lama, lebih dari 10 tahun. Seperti pengembalian uang dari organisasi yang sudah tidak ada atau pihak yang sudah meninggal dunia. Tapi itu tetap harus diproses,” ujarnya.
Baca juga: Dinkes Banten klaim sudah tindaklanjuti temuan BPK terkait mamin RSUD
Firman mengatakan koordinasi dengan Gubernur akan terus dilakukan untuk menyelesaikan sisa temuan lama tersebut. “Intinya kita ingin menyelesaikan. Alhamdulillah Pak Gubernur komit untuk itu,” ujarnya.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap temuan-temuan yang sulit ditindaklanjuti karena faktor teknis, seperti perubahan struktur organisasi.
“Kalau seperti SAMSAT, itu masih muncul angka padahal dari pengadilan sudah inkrah. Itu yang sedang kita konsultasikan agar bisa dihapus dari laporan,” ujar Rina. Ia juga menegaskan bahwa progres tindak lanjut terus dikawal secara administratif.
Menurut Rina, temuan pada 2024 sendiri telah ditindaklanjuti sekitar 80 persen. “Sisanya sedang dalam proses, seperti pembuatan SOP, SK, sistem, atau aplikasi penunjang tindak lanjut,” ujar dia.
Baca juga: Ada temuan BPK, legislator Banten soroti kekurangcermatan pengadaan mamin