Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil menyelamatkan aset daerah berupa Gedung Serba Guna (GSG) senilai Rp1,1 miliar lebih yang dikuasai sepihak oleh warga di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa penyelamatan aset daerah seluas 1.685 meter persegi itu dilakukan atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
"Total dari aset ini senilai Rp1.110.770.000. Dimana sebelumnya dikuasai selama 15 tahun oleh warga, dan kini telah diambilalih Kejari Kabupaten Tangerang untuk kemudian diserahkan ke pemerintah daerah setempat," katanya.
Menurut dia, melalui penerbitan SKK tim JPN langsung melakukan serangkaian tindakan nonlitigasi berupa peneguran dan pemanggilan terhadap pihak yang menguasai lahan, yakni Ketua Yayasan Darussalam.
Baca juga: Cegah korupsi, Kejari Tangerang tingkatkan kapasitas aparatur desa
Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan serta membongkar pagar yang mengelilingi aset daerah tersebut dalam jangka waktu selama satu pekan sejak 19 Juni 2025.
"Alhamdulillah lewat serangkaian tindakan itu, aset daerah yang dikuasai secara ilegal oleh warga setempat untuk kepentingan komersil berhasil diambilalih tim JPN," ucapnya.
Selanjutnya, terhadap bangunan yang telah didirikan di atas lahan tersebut akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh BPKAD Kabupaten Tangerang untuk kemungkinan dijadikan hibah bangunan.
Dia juga mengungkapkan, pihak yayasan yang menguasai lahan telah mernyataan kesediaan tersebut, dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat dihadapan tim JPN, tim BPKAD, dan Lurah Mekar Bakti.
Kendati, bilamana pengelola yayasan ingkar terhadap pernyataannya, maka Tim JPN akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan secara paksa dan digugat di Pengadilan.
"Keberhasilan tim JPN mengambilalih aset daerah ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan
hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah ini," kata dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang dan Kejari kerja sama terkait layanan bantuan hukum