Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengalami rotasi sejumlah pejabat utama menyusul diterbitkannya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1422/VI/KEP/2025 dan ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan penyegaran organisasi di lingkungan Polri secara nasional, kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Kota Serang, Rabu.
“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” kata Didik.
Baca juga: Polda Banten terapkan rekayasa lalin akibat proyek jembatan Aramco Cilegon
Sejumlah perwira menengah Polda Banten yang mengalami mutasi antara lain Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari diangkat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya. Ia digantikan oleh Kombes Pol Imam Tarmudi yang sebelumnya menjabat Auditor Sispamobvitnas Madya TK III Baharkam Polri.
Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol drg. Iwansyah dimutasi menjadi Kabiddokkes Polda Jawa Barat. Posisinya digantikan oleh AKBP dr. I Gusti Gede Dharma Arimbawa yang sebelumnya menjabat Tenaga Dokkes Investigasi Kepolisian Muda TK I Biddokkes Polda Kaltim.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mendapat penugasan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Kalimantan Selatan. Jabatan Kapolresta Tangerang kini diisi oleh AKBP Andi M. Indra Waspada A yang sebelumnya menjabat di Ditregident Korlantas Polri.
Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Banten Mustika Zaman diangkat menjadi Auditor Kepolisian Madya TK. II Itwasum Polri. Posisinya digantikan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dari Polda Lampung.
Baca juga: Terduga pelaku pelecehan seksual anak di Tangsel ditangkap polisi
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara dipromosikan menjadi Kapolres Madiun Polda Jawa Timur. Posisi tersebut digantikan oleh AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga dari Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa mutasi adalah hal wajar dalam tubuh Polri. “Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karir yang lebih tinggi,” ujar Didik.
Serah terima jabatan, lanjutnya, dijadwalkan paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterbitkan. “Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan,” ujar dia.
Baca juga: Dalam sepekan Polres Serang berhasil tangkap 14 pelaku pencabulan