Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, tidak mencabut izin operasional milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, meskipun seluruh aktivitas peternakan telah dihentikan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin, di Serang, Kamis, mengatakan pencabutan izin operasional hanya dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya izin tersebut.
Seperti pelanggaran terhadap dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau terhadap syarat izin lainnya.
“Izin tidak serta-merta bisa dicabut. Harus ada dasar yang kuat, kalau hanya karena kegiatan sudah berhenti, itu belum cukup,” ujarnya.
Baca juga: Warga Curug Goong minta izin peternakan ayam STS dicabut
Ia mengatakan usaha tersebut dikelola mandiri oleh masyarakat sekitar dan diambil alih oleh PT STS pada tahun 2023. Dan dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 jarak ideal antara kandang ayam dan permukiman adalah minimal 500 meter.
"Benar bahwa seharusnya 500 meter. Tapi awalnya ini dikelola warga, lalu diambil alih oleh PT STS," katanya.
Menurutnya, PT STS juga merupakan perusahaan yang disebut berafiliasi dengan grup besar peternakan nasional Pokphand.
"Saya harus mengatakan itu jujur. Jadikan PT STS itu di bawah Pokphand. Kalau saya mengatakan anak perusahaan tidak bisa saya buktikan, tapi orang-orang Pokphand yang punya usaha melalui itu," ujarnya.
Baca juga: DPRD Serang dukung pencabutan izin peternakan ayam STS
Sebelumnya, masyarakat Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, melakukan pembakaran pada November 2024 sebagai aksi protes terhadap keberadaan kandang ayam milik PT STS.
"Kami menuntut pencabutan izin operasional PT STS karena telah meresahkan warga sejak lama. Dan izin PT STS belum juga dicabut, sehingga berpotensi akan beroperasi kembali," kata Asep Suparman salah seorang warga.
Ia juga menuntut agar Polda Banten mempublikasikan warga Cibetus yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal itu demi terciptanya asas keadilan dan transparansi.
"Kami khawatir apabila DPO tersebut tidak dipublikasikan, akan terjadi penangkapan warga Cibetus secara tiba-tiba," ucapnya.
Baca juga: Polda Banten tangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam