Wajib pajak antre untuk mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Serang, Banten, Sabtu (28/6/2025). Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025 guna merespon masukan dan permohonan dari masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang memberikan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang
Sabtu, 28 Juni 2025 21:30 WIB
